LBH Makassar Desak Pemerintah Godok Perda Bantuan Hukum
Haswandi mengatakan Raperda bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan rentan lainya sangat penting bagi publik dan para
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menggelar diskusi dan buka puasa bersama, Jumat (08/06/2018).
Diskusi berlangsung di Kantor LBH Makassar JL Pelita, dengan tema pembahasan Urgensi Perda Bantuan Hukum Tingkat Provinsi guna Memperluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin dan Rentan lainnya di Sulsel.
Hadir sebagai narasumber anggota DPRD Sulsel yang juga tim Inisiator Ranperda bantuan hukum Sulsel, Alimuddin dan Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas.
Haswandi mengatakan Raperda bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan rentan lainya sangat penting bagi publik dan para pencari keadilan.
Hal itu didasari atas banyaknya warga miskin yang tidak mampu untuk meminta bantuan penasehat hukum saat tersandung perkara karena terkendala dana.
Tujuan Perda tersebut untuk memperteguh bantuan hukum kepada orang miskin. Keadilan perlu diberikan bagi rakyat kurang mampu, sebab untuk dibantu pengacara secara profit begitu mahal.
"Kami memberikan dukungan dan masukan kepada DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) " kata Haswandi.
Haswandi mengatakan persoalan tersebut sebaiknya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Sulsel dan DRPD, sebab Indonesia merupakan Negara hukum.
"Alhamdulillah sekarang sudah ada di DPR pada Badan Pembetukan Peraturan Daerah sudah menginisiasi dan telah membetuk Inisitor perda. Dan ini sangat apresiasi," ujarnya.