Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Digeser dari Fraksi PPP DPR RI, Begini Curhat Andi Djamarro Dulung

AJD diberhentikan pada 5 Mei 2018 berdasarkan Surat Keputusan (Kepres).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Abd Azis/tribuntimur.com
Andi Jamarro Dulung (AJD) resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PPP. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Djamarro Dulung (AJD) resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PPP.

AJD diberhentikan pada 5 Mei 2018 berdasarkan Surat Keputusan (Kepres).

"Awal Mei kan Andi Muhammad Ghlib almarhum. Berdasarkan Undang-Undang MD3, pengganti dari almarhum harus orang yang mendapat suara terbanyak kedua dan itu jatuh ke saya," tegas AJD di kediamannya, Jl Mapala, Makassar, Minggu (3/6/2018).

AJD selaku pengganti antar waktu (PAW) almarhum Ghlib mengaku tidak mengundurkan diri, melainkan dipaksa oleh partainya.

Menurutnya, Ketua DPW PPP Sulsel Muhammad Aras sangat berambis menjadi anggota DPR RI.

Baca: Andi Djamaro Digeser dari Fraksi PPP DPR RI, Begini Penjelasan Amir Uskara

"Memang Aras menghendaki jabatan itu, dia mendatangi KPU Pusat dan minta supaya dia dilantik, bukan Andi Jamarro. Salah satu komisioner didatangi itu Pak Yuri. Pak Yuri bilang, secara normatik tidak mungkin. Kecuali Andi Jamarro dan Andi Mariattang juga meninggal baru Pak Aras bisa dilantik," jelas AJD.

Mendapat tanggapan yang tidak memuaskannya, Aras kemudian menghadap ke DPP PPP.

Atas pertemuannya itu, DPP PPP meminta AJD untuk menandatangani dua lembar surat perjanjian sebelum dilantik pada 28 Juli 2016 lalu.

"Ingat! Yang membuat inisiatif untuk surat itu adalah DPP PPP, bukan saya. Saya tidak mengundurkan diri. Kalau saya mundur, maka saya yang membuat konsepnya, tapi konsep itu kan sudah dibuat di DPP PPP, lalu disodorkan kepada saya untuk ditandatangani. Katanya kalau mau dilantik harus diteken dua pernyataan itu," ujarnya.

AJD menjelaskan, ada dua kesepakatan yang dibuat partainya. Pertama, harus menyetujui perjanjian pergantian masa jabatan dengan M Aras.

Dan kedua, bersedia membuat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR pertanggal 1 April 2018 kemarin.

Baca: Andi Djamaro Dulung Berpeluang Gantikan AM Ghalib

"Saudara Aras peraih suara terbanyak ke empat dan Andi Mariattang ketiga. Saya sempat mempersoalkan ke pak ketua umum (Romahurmuziy), pak sekretaris jenderal (Asrul Sani), dan Amir Uskara (Wakil Ketum DPP PPP) sebelum saya tandatangani itu," kata AJD.

"Saya bilang begini. Apa saya tidak salah menandatangani prawaktu dengan Aras? Padahal suara Aras ke empat. Padahal ada Andi Mariattang pemegang suara ke tiga. maka Serempak mereka bilang Andi Mariattang sudah diberhentikan dari partai. Saya tidak puas, saya minta mana surat pemberhentiannya. Nantilah kata mereka," tambah AJD.

Atas penandatanganan dua surat itu, AJD mengaku dibohongi oleh koleganya di Partai Kakbah.

"Saya dilantik Juli 2016 atau dua bulan setelah PAW almarhum Ghalib. Saya tanda tangani surat itu karena Andi Mariattang sudah dipecat, namun ternyata belum. Ternyata nanti November 2016 baru surat pemberhentian Andi Mariattang terbit. Itu artinya pada saat saya tanda tangan 18 Mei, Andi Mariattang belum diberhentikan," jelas AJD.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved