Andi Djamaro Digeser dari Fraksi PPP DPR RI, Begini Penjelasan Amir Uskara
Amir mengatakan keduanya sudah sepakat untuk berbagi jabatan pengganti Andi Muhammad Ghalib.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPP PPP, Amir Uskara mengungkap presiden RI, Joko Widodo sudah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Andi Djamaro sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
"Sudah ada surat pemberhentiannya, surat itu berdasarkan surat kesepakatan dengan Pak Aras (ketua DPW PPP Sulsel) untuk berbagi setengah periode di DPR RI," kata Amir, Minggu (27/5/2018).
Amir mengatakan keduanya sudah sepakat untuk berbagi jabatan pengganti Andi Muhammad Ghalib.
"Jabatan ini kan ibarat buah yang jatuh," kata anggota DPR RI ini.
Baca: Hengkang dari PPP, Rahman Saleh Resmi Gabung PBB Parepare
Amir membantah jika Andi Djamaro dipecat dari partai berlambang Kakbah ini.
Andi Jamaro Dulung adalah Pengganti antar waktu Almarhum Andi Ghalib yang wafat pada tanggal 9 Mei 2016.
Pria kelahiran Soppeng, 12 Desember 1960 ini beristrikan Andi Nurhiyari.
Sejak dilantik pada bulan Agustus 2016, Ia bertugas di Komisi VII DPR-RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup. (*)