Baznas Imbau Zakat Fitrah Disalurkan ke UPZ Resmi
Baznas telah membentuk UPZ resmi di 430 Mesjid dari total 1000 mesjid yang ada dan tersebar.
Penulis: Alfian | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar mengimbau agar penyaluran zakat fitrah berdasarkan Syariat Islam.
Hal ini pun merujuk pada penunjukan lembaga atau Unit Penyalur Zakat (UPZ) yang resmi dan terpercaya.
Untuk di wilayah Makassar, Baznas telah membentuk UPZ resmi di 430 Mesjid dari total 1000 mesjid yang ada dan tersebar.
Hadirnya UPZ resmi ini sebagai bagian mempermudah umat muslim dalam menyalurkan zakatnya tanpa perlu khawatir atas peruntukannya nanti.
"Mengapa perlu menyalurkan ke UPZ karena ini sesuai Syariat Islam, para petugas yang ditempatkan di situ sudah melalui pelatihan-pelatihan," tutur Ketua Baznas Makassar, Anis Zakaria Kama, saat ditemui, Minggu (3/5/2018).
Baca: Baznas Enrekang Minta Setiap Masjid Laporkan Pengelolaan Zakat Fitrah
Untuk besaran Zakat Fitrah, Anis Zakaria menerangkan jika jumlahnya bervariatif. Hal itu menurutnya disesuaikan dengan jenis konsumsi beras di masing-masing keluarga muslim.
"Konsumsi beras di masing-masing keluarga kan beda-beda kualitasnya. Ada yang kualitas Rp 12 Ribu per liter ada juga yang Rp 6 ribu perliter. Jadi dikalikan empat saja terus dihitung nominalnya uangnya," paparnya.
Terkait dengan total Zakat, Infaq dan Sedekah yang disalurkan Baznas Makassar tahun 2018 ini menghampiri Rp 1 miliar. Adapun penyalurannya kepada 1530 orang.
"Di bulan Ramadan ini nominalnya meningkat dan juga penerima meningkat. Yakni ada 10 orang penerima tiap Kelurahan dengan total Rp 400 Ribu perorang, jumlah ini akan terus meningkat sebab masih banyak program yang kita jalankan," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/baznas_20180603_233703.jpg)