Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rukun dan Tata Cara Mandi Junub Sesuai Tuntunan Rasulullah, Jangan Sampai Keliru!

Sebagai ibadah tentunya dalam melakukan mandi besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang mesti dipenuhi.

Editor: Mansur AM
Ilustrasi mandi junub 

Tata cara menghilangkan najis atau hadats ini dirangkum di bab thaharah atau bersuci.

Nah salah satu pembahasan thaharah di seluruh kitab fiqih adalah membersihkan diri dari hadats besar.

Atau lazim disebut mandi junub atau mandi besar.

Sebagaimana diketahui bahwa ada dua hadats yang biasa terjadi pada diri setiap orang di mana masing-masing dapat disucikan dengan cara yang berbeda.

Hadats kecil yang diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu dapat disucikan dengan cara berwudlu.

Sedangkan hadats besar yang diakibatkan karena keluar sperma, bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan dapat disucikan dengan cara melakukan mandi jinabat, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih kaprah dikenal dengan sebutan mandi besar.

Sebagai ibadah tentunya dalam melakukan mandi besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang mesti dipenuhi.

Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

Apa yang disebutkan Syekh Salim di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan keua rukun tersebut.

Pertama, niat mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan.

Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.

Bila pada saat pertama kali meyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktifitas mandi besar tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved