Merokok di Kawasan Terminal Bonea Selayar Kena Denda Lho! Segini Nilainya
Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menggelar sosialisasi Ajak Lingkungan Masyarakat Berhenti Merokok (Aklimbo) di Terminal Bonea, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar ,Sulawesi Selatan ( Sulsel), Kamis (31/5/2018).
Personel Satpol PP Selayar, Sri Astuty mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok.
"Selain itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari rokok, baik dari segi kesehatan maupun dari sudut pandang agama," katanya.
Baca: Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Bantaeng Dapat Penghargaan dari Kemenkes
Baca: Ditetapkan 2017, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Soppeng Belum Efektif
Dalam sosialisasi yang bekerja sama dengan kepala terminal Bonea dan kepala UPT Pasar Bonea Selayar itu, personel mengajak masyarakat untuk berhenti merokok, terutama di kawasan tanpa rokok.
Masyarakat juga dijelaskan soal perda nomor 1 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, dimana sanksi yang diterapkan oleh pelanggar adalah denda Rp 1 juta atau kurugan tiga bulan.
Ia berharap masyarakat dapat meningkatkan kesehatanya dan kesehatan orang lain yang berada di sekitarnya dengan cara berhenti merokok.
Kepala UPTD Terminal Bonea, Andi Eka Putera Rindam berharap sosialisasi ini bisa berkelanjutan, bukan sebatas pemenuhan syarat dalam Impelementasi proyek perubahan sebagai peserta diklat kepemimpinan.
"Apalagi perdanya sudah ada. Saya berharap adanya kesadaran kepada semua pengunjung terminal termasuk para sopir dan kondektur bus," tuturnya.(*)