Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tipu Jamaah Umrah, Bos Travel NKM Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dinanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jatmiko.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang 83 calon jamaah umrah tahun 2017 lalu, pemilik Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Maros. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang 83 calon jamaah umrah tahun 2017 lalu, pemilik Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Maros, Rabu (30/5/2018).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Divo Ardianto, didampingi hakim anggotanya Ristanti Rahim dan Rosdiati tersebut, digelar dengan agenda vonis.

Majelis hakim memvonis Nugrahyanti  degan hukuman 2 tahun, 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dinanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jatmiko.

Sebelumnya, Jatmiko menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Jaksa menyebut terdakwa Nugrahyanti  terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana yang merugikan sejumlah calon jamaah umrah.

Saat membacakan putusan, Divo menyatakan Nugrahyanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dengan mengaku sebagai pemilik travel umrah.

"Majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan. Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan orang lain," kata Divo.

Divo perintahkan jaksa, untuk tetap menahan terdakwa. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa di Lapas Kandeapi, Mandai, dikurangi dari vonis hukuman.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dalam pasal 378 junto 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah berbohong demi keuntungan diri sendiri atau orang lain.

Divo menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni sikap dan perbuatannya menyebabkan adanya kerugian kepada orang lain.

"Untuk yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan koparatif mengikuti persidangan," akunya.
Nugrahyanti ditetapkan sebagai terdakwa setelah 83 warga melaporkannya ke Polres Maros pada 4 Desember lalu, lantaran merasa ditipu.

Para korban tergiur setelah diiming-imingi umrah dengan harga murah. Masing-masing korban hanya dimintai uang Rp 10 juta.

Korban dijanji akan diberangkatkan umrah November 2017 lalu. Namun hingga sekarang janji tersebut belum terealisasi.

Dugaan penipuan tersebut berawal saat Nugrahyanti melakukan pertemuan dengan perwakilan korban, Suhartati di Shivana Cafe PTB, Mei lalu.

Saat itu, Nugrahyanti meminta kepada Suhartati supaya mencari 100 orang untuk diberangkatkan umrah dengan harga Rp 10 juta.

Pelaku mengaku, telah bernazar memberangkatkan 100 orang dengan harga murah. Hal tersebut membuat Suhartati percaya dan mencari 100 warga.

Namun, upayanya untuk mencari jamaah umrah sesuai target gagal. Dia hanya mampu mengumpulkan 83 orang saja dari Maros, Pangkep dan Barru.

Setelah Suhartati, mengambil uang korban dan memberikannya ke pelaku. Setelah menerima uang, pemilik travel tersebut menghilang. 

"Total kerugian dari kasus ini sebesar Rp880 juta. Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana selaku penyelenggara perjalanan umrah. Dia dinilai telah melakukan penipuan  dan penggelapan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved