Tipu Jamaah Umrah, Bos Travel NKM Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dinanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jatmiko.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang 83 calon jamaah umrah tahun 2017 lalu, pemilik Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Maros.
Pelaku mengaku, telah bernazar memberangkatkan 100 orang dengan harga murah. Hal tersebut membuat Suhartati percaya dan mencari 100 warga.
Namun, upayanya untuk mencari jamaah umrah sesuai target gagal. Dia hanya mampu mengumpulkan 83 orang saja dari Maros, Pangkep dan Barru.
Setelah Suhartati, mengambil uang korban dan memberikannya ke pelaku. Setelah menerima uang, pemilik travel tersebut menghilang.
"Total kerugian dari kasus ini sebesar Rp880 juta. Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana selaku penyelenggara perjalanan umrah. Dia dinilai telah melakukan penipuan dan penggelapan," katanya. (*)