Pilkada Sidrap 2018
Sejak Tahapan Pilkada Sidrap, Panwaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sebanyak Ini
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan bermacam-macam, seperti dugaan keterlibatan oknum ASN, kepala desa, pelanggaran materi kampanye.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, TELLU LIMPOE - Pilkada Sidrap saat ini masih dalam tahap sosialisasi jelang pencoblosan. Kurang lebih sebulan lagi, pesta demokrasi di daerah berjuluk Bumi Nene Mallomo itu segera digelar, tepatnya Rabu, 27 Juni 2018.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap, Muhardin mengatakan sejak tahapan Pilkada Sidrap dimulai, pihaknya telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan bermacam-macam, seperti dugaan keterlibatan oknum ASN, kepala desa, pelanggaran materi kampanye, dan lainnya," kata Muhardin kepada TribunSidrap.com, Rabu (30/5/2018).
Alumnus Fakultas Hukum Unhas Makassar itu menambahkan, tiga di antara laporan tersebut akhirnya diputuskan ditindaklanjuti.
Baca: Panwaslu Lutim Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Sengketa Pilgub Sulsel 2018
Baca: Untuk Kali Kedua, Panwaslu Makassar Kembali Dilaporkan ke DKPP
"Hasil kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Sidrap, berkas ketiganya diputuskan ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya. Sedangkan yang lainnya tidak cukup bukti," jelasnya.
Berkas yang diputuskan ditindaklanjuti tersebut kata Muhardin, yakni dugaan keterlibatan Kepala Disosdukcapil Sidrap, Syaharuddin Laupe mengampanyekan salah satu calon bupati Sidrap.
Selain itu, dugaan pelanggaran materi kampanye yang dilakukan anggota DPRD Sidrap, Sudarmin saat mensosialisasikan calon bupati usungan partainya.
Serta dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pipin Budianto Arifin yang disinyalir mendukung salah satu calon bupati.(*)