Bos Travel NKM Divonis di PN Maros, Begini Reaksi Jaksa
Setelah putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jatmiko dab Penasehat hukum terdakwa, Burhan Kama, kompak mengatakan pikir-pikir
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
ansar/tribunmaros.com
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang 83 calon jamaah umrah tahun 2017 lalu, pemilik Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti, divonis 2 tahun enam bulan.
Namun, upayanya untuk mencari jamaah umrah sesuai target gagal. Dia hanya mampu mengumpulkan 83 orang saja dari Maros, Pangkep dan Barru.
Setelah Suhartati, mengambil uang korban dan memberikannya ke pelaku. Setelah menerima uang, pemilik travel tersebut menghilang.
"Total kerugian dari kasus ini sebesar Rp 880 juta. Terdakwa telah melakukan tindak pidana selaku penyelenggara perjalanan umrah. Terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan," katanya.
Halaman 2 dari 2