Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Travel NKM Divonis di PN Maros, Begini Reaksi Jaksa

Setelah putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jatmiko dab Penasehat hukum terdakwa, Burhan Kama, kompak mengatakan pikir-pikir

Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
ansar/tribunmaros.com
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang 83 calon jamaah umrah tahun 2017 lalu, pemilik Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti, divonis 2 tahun enam bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang 83 calon jamaah umrah tahun 2017 lalu, pemilik Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti, divonis 2 tahun enam bulan.

Nugrahyanti divonis oleh hakim yang dipimpin Divo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Maros, Rabu (30/5/2018).

Setelah putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jatmiko dab Penasehat hukum terdakwa, Burhan Kama, kompak mengatakan pikir-pikir.

Jatmiko mengatakan, akan berpikir-pikir dulu sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya. 

Sebagai jaksa, Jatmiko memiliki waktu tujuh hari untuk berkonsultasi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muh Noor Ingratubun sebelum menyatakan sikap. 

"Kami sudah mendengar pertimbangan dan putusan hakim. Putusan berbeda empat bulan dibanding tuntutan. Untuk sementara, kamu akan pikir-pikir dulu. Banyak hal yang harus dipertimbangkan," katanya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut pasal 63 ayat 2 Junto pasal 43 ayat 2 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2009 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang, nomor 22 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang penyelenggara ibadah haji.

Penasehat hukum terdakwa, Burhan Kama juga mengaku pikir-pikir dulu setelah mendengar putusan hakim atas kliennya.

"Kami juga pikir-pikir. Kami merasa bingung dengan putusan majelis hakim da tuntutan jaksa yang terlalu berlebihan. Klien kami sudah mengembalikan semua uang calon jamaah umrah," katanya.
Nugrahyanti ditetapkan sebagai terdakwa setelah 83 warga melaporkannya ke Polres Maros pada 4 Desember lalu, lantaran merasa ditipu.

Para korban tergiur setelah diiming-imingi umrah dengan harga murah. Masing-masing korban hanya dimintai uang Rp 10 juta.

Korban dijanji akan diberangkatkan umrah November 2017 lalu. Namun hingga sekarang janji tersebut belum terealisasi.

Dugaan penipuan tersebut berawal saat Nugrahyanti melakukan pertemuan dengan perwakilan korban, Suhartati di Shivana Cafe PTB, Mei lalu.

Saat itu, Nugrahyanti meminta kepada Suhartati supaya mencari 100 orang untuk diberangkatkan umrah dengan harga Rp 10 juta.

Pelaku mengaku, telah bernazar memberangkatkan 100 orang dengan harga murah. Hal tersebut membuat Suhartati percaya dan mencari 100 warga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved