Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masuk Lingkaran Istana, Segini Gaji Megawati, Mahfud MD, dan Ali Mochtar Ngabalin, Bikin Melongo!

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didaulat menjadi Ketua Dewan BPIP.

Editor: Ilham Arsyam
Megawati, Mahfud MD dan Ali Mochtar Ngabalin 

TRIBUN-TIMUR.COM - PP Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 lalu.

Di situs resmi Sekretariat Negara tercantum juga rincian gaji mereka.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didaulat menjadi Ketua Dewan BPIP.

Mega berhak atas gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000 per bulan atau Rp 1.350.576.00 per tahun.

Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2,3 dan 4 dibebankan pada anggaran dan belanja negara," demikian bunyi Pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2018.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000

Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000

Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000

Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000

Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000

Berikut nama Anggota Dewan Pengarah yang digaji Rp 100 juta lebih:

1. Try Sutrisno

Tru Sutrisno adalah Wapres ke-6 periode1993-1998. Sebelum diangkat jadi Wapres, ia merupakan Panglima ABRI.

2. Ahmad Syafii Maarif

Syafii Maarif merupakan Ketua Muhammadiyah periode 2000-2005. Ia kini aktif di berbagai kegiatan keagamaan.

3. Said Aqil Siradj

Saat ini Aqil merupakan Ketua UmumPBNU.

4. Ma'ruf Amin

Ma'ruf saat ini menjadi Ketua Umum MUI. Sebelumnya ia merupakan anggota Dewan Penasihat Presiden 2007-2014. Selain menjabat Ketum MUI, ia juga menjabat Rais Aam PBNU.

5. Mahfud MD

Mahfud MD merupakan Ketua MK 2008-2013. Selepas menjadi Ketua MK, ia sempat jadi timses Prabowo-Hatta.

6. Sudhamek

Namanya dikenal sebagai pelaku bisnis yang handal. Ia membesarkan GarudaFood Group. Saat ini ia menjabat juga sebagai Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia (MBI)

7. Andreas Anangguru Yewangoe

Ia merupakan seorang pendeta, dosen dan teolog Kristen Protestan.

8. Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya

Ia di BPIP menjabat Sekretaris. Selain sebagai tokoh Bali, ia juga tokoh Hindu.

Ngabalin Jadi Pegawai istana

Sementara itu, politisi Golkar yang dulu lantang membela Prabowo Ali Mochtar Ngabalin dipercaya mengemban sejumlah tugas sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf presiden (KSP).

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Eko Sulistyo sebagai atasan langsung Ngabalin mengatakan, tugas khususnya itu, yakni memperkuat jaringan komunikasi pemerintah dengan kalangan pesantren dan organisasi masyarakat Islam di Indonesia.

"Kami memang salah satunya ada melakukan fungsi komunikasi politik dengan pondok pesantren dan kelompok Muslim dan itu masih diperlukan tenaga ahli yang mempunyai jaringan di situ," ujar Eko kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Nah, dia (Ngabalin) punya passion-nya ya di situ. Kan kalau orang bekerja pada passion- nya dan network-nya, enak," lanjut dia.

Tugas Ngabalin lainnya, yakni memperluas penyebaran informasi mengenai pencapaian kinerja pemerintah.

"Fungsi deputi saya ini untuk melakukan komunikasi dengan kelompok-kelompok yang strategis. Misalnya, petani, pondok pesantren, serikat pekerja, mubaligh dan tentunya nanti akan kita sesuaikan tugas bagi Pak Ngabalin sesuai kapasitas dia sendiri," lanjut Eko.

Meski demikian, tugas itu tidak dapat disebut sebagai juru bicara Presiden. Meski punya tugas dan fungsi yang nyaris sama, namun peran yang akan dilaksanakan Ngabalin tidak didasarkan oleh payung hukum sejenis juru bicara presiden yang saat ini diemban oleh Staf Khusus Presiden Johan Budi Saptopribowo.

"Kapasitas dia itu tenaga ahli utama. Ini dapat dilihat dari SK KSP yang menempatkan dia di Deputi IV. Ini berbeda dengan staf khusus presiden yang diangkat langsung oleh presiden dan didasarkan pada Keppres," papar Eko.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membenarkan, merekrut Ali Mochtar Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP.

Moeldoko menegaskan, pengangkatan Ali untuk memperkuat peran KSP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015. Salah satunya soal fungsi komunikasi politik kepada publik. "Dia adalah politikus senior yang punya banyak pengalaman dan jaringannya. Dia ini juga akan membantu mengkomunikasikan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah.

Sudah banyak program dan kebijakan yang dibuat pemerintah serta memerlukan komunikasi ke publik yang lebih luas," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu. Selain Ali Mochtar, Moeldoko rupanya juga merekrut sejumlah tokoh untuk dijadikan sebagai tenaga profesional lainnya.

Mereka adalah praktisi ekonomi Hari Prasetyo sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III (bidang kajian dan pengelolaan isu-isu ekonomi strategis), Novi Wahyuningsih sebagai Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV (bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi) yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sekaligus programmer aplikasi percakapan buatan dalam negeri Callind.

Kemudian, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian V (bidang politik dan pengelolaan isu Polhukam).

Lalu berapa gaji Ngabalin?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden gaji Tenaga Ahli Utama sebesar Rp 36,5 juta.

Besarn ini sama dengan gaji staf khusus.

Sementara itu gaji Deputi sebesar Rp 51 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved