Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik Lebaran 2018

Ini Persiapan BPTD Wilayah XIX Sulselbar Jelang Mudik Lebaran 2018

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 12-13 Juni 2018.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Ini Persiapan BPTD Wilayah XIX Sulselbar Jelang Mudik Lebaran 2018
Saldy/Tribun Timur
Benny Nurdin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 12-13 Juni 2018. Sedangkan prediksi puncak arus balik terjadi pada 21-22 Juni 2018.

Beberapa kegiatan penyelenggaraan Lebaran pun disiapkan, mulai dari pembuatan posko, kunjungan kerja pimpinan, hingga pembatasan lalu lintas angkutan barang.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX, Benny Nurdin yang diwancara belum lama ini menuturkan, pembuatan posko Lebaran 2018 akan dimulai 7 Juni mendatang.

"Mengingat arus mudik diprediksi 12-13 Juni dan arus balik 21-22 Juni, kami melakukan pembatasan operasional mobil barang. Ini sudah sesuai PM no. 34 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran," katanya.

Dalam PM No. 34 Tahun 2018 itu pembatasan operasional mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, sumbu 3 atau lebih, & mobil barang dengan kereta gandengan dan kereta tempelan.

Untuk pemberlakuan aturan tersebut pada 12 Juni 2018 atau H-3 Lebaran pukul 00.00 Wita sampai dengan 14 Juni 2018 atau H-1 Lebaran pukul 24.00 Wita.

"Dan ini juga diberlakukan pada 22 Juni 2018 atau H+6 Lebaran pukul 00.00 Wita sampai dengan 24 Juni 2018 atau H+8 pukul 24.00 Wita," katanya.

Pembatasan Operasional Mobil Barang ini hanya berlaku di Ruas Jalan Nasional. Di mana panjang jalan nasional di Sulawesi Selatan yakni 1745,92 kilometer (Km), dan
Sulawesi Barat 763,981 Km.

"Pembatasan Operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG, ternak, bahan pokok, Serta uang dan surat," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved