Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Pratama Enrekang Protes

JPU menuntut terdakwa Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugrah, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pratama Belajen, Enrekang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

JPU menuntut terdakwa Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugrah, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.

Tidak hanya Sandy, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka juga dituntu hukuman serupa.

"Tuntutan ini terlalu kebablasan. Kalau kita berhitung matematis, ada terdakwa yang merugikan negara hingga 4 sampai 5 miliar cuma dituntut 1 hingga 2 tahun. Sedangkan klien kami dituntut 8 tahun tapi kerugian negara hanya Rp 1 miliar, itu kan tidak logis," kata Faisal usai pembacaan pledoi.

Baca: Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek RS Pratama Belajen, Kadinkes Enrekang: Banyak Nama Akan Terseret

Faisal juga menilai dakwaan dan tuntutan JPU tentang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih tidak berdasar.

Sebab perhitungan kerugian negara menggunakan lembaga audit BPKP.

Sementara dalam aturan undang-undang semestinya diaudit oleh BPK bukan BPKP..

"Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2016 serta UU nomor 1 tahun 2004, UU nomor 17 tahun 2004 dan UU 15 tahun 2006 seharusnya kerugian negara dan yang berhak memeriksa keuangan dikeluarkan oleh BPK. Tapi kami hargai tuntutan jaksa, karena itu berdasarkan bukti mereka sendiri,"ujarnya.

JPU menuntut delapan tahun penjaran karena mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya pidana penjara yang dituntukan oleh JPU. Ketiganya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing.

Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta, subsidaer 1 tahun penjara.

Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsidaer 1 tahun penjara.

Sedangkan Kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha, dituntut membayar uang penganti sebesar Rp927 juta, subsidaer 1 tahun penjara.

Baca: Tiga Konsultan Proyek RS Pratama Belajen Enrekang Beri Keterangan Selama Tiga Jam

Kasus ini diketahui bergulir sejak 2015 lalu. Dimana pembangunan rumah sakit tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp. 4.738.000.000, yang bersumber dari yang APBD (DAK) Tahun 2015.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Haka Utama sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK /PENG.RSPratama / DKE / XI / 2015 tanggal 09 November 2015, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 4.566.800.000.

Pekerjaan pembangunan RS Pratama yang dituangkan dalam Akte Notaris Fatmi Nuryanti, SH dengan Nomor: 08 tanggal 09 November 2015, terdapat pemberian fee sekitar Rp80.000.000 dari Direksi PT Haka Utama.

Fee itu diberikan kepada pelaksana proyek sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan.

Namun dalam pekerjaannya Direksi PT Haka Pratama melakukan penggantian personil inti serta peralatan yang ditawarkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun Konsultan Pengawas.

Sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan. Akibatnya terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlabatan sebesar Rp 255.740.800.

Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat, kendati alat tersebut tetap dibayarkan. Seperti, Whell Loader, Dump Truck dan Stamper.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel diperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp1.077.878.252, 65.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved