Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SKAK MAT! Jawaban Menohok Sri Mulyani Buat Fadli Zon Yang Kritik THR PNS Ada Bau Politik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon soal pemberian THR 2018

Editor: Mansur AM
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon 

PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.

Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.

Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.

Rincian Komponen THR PNS, TNI/Polisi, Pensiunan

Komponen THR Ada Tambahan, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (KOMPAS.COM)

Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah. 

 "Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). 

Jadi komponen THR tahun ini nilainya terdiri dari 4:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Tambahan

4. Tunjangan Kinerja 

Komponen Gaji 13

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved