Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rahmat Sjamsu Alam Sebut Kasus DIAmi Beda dengan TP-PR, Ini Penjelasannya

KPU kemudian melakukan kasasi ke MA, namun oleh MA ditolak, sehingga menguatkan keputusan PTUN.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
MULYADI/TRIBUNTIMUR
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam angkat bicara terkait adanya pihak-pihak yang menyamakan kasus DIAmi dengan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR).

Menurut Rahmat, sengketa yang mendera Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) berbeda dengan kasus Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, TP-PR.

"Kasus DIAmi yang digugat itu KPU yang meloloskan DIAmi, sementara DIAmi tidak bersyarat untuk lolos. DIAmi dinilai melanggar dalam penggalangan KTP karena diduga menggunakan programnya untuk mempengumpulkan KTP sebagai syarat pencalonan lewat jalur independen," tuturnya, Kamis (24/5/2018).

Sehingga oleh Tim Appi-Cicu, legalitas DIAmi yang diloloskan KPU Makassar sebagai calon diperkarakan ke PTUN Makassar. PTUN menerima gugatan itu dan memerintahkan KPU membatalkan pencalonan DIAmi.

Baca: Menuju 27 Juni, TP-PR Tiga Kali Dijegal, Semuanya Gagal

Baca: Pilwali Parepare - Demokrat Usung TP-PR, Ketua DPC Akui Ada Kader Dukung FAS-AS

KPU kemudian melakukan kasasi ke MA, namun oleh MA ditolak, sehingga menguatkan keputusan PTUN. "Ini yang membuat DIAmi didiskualifikasi. Jadi tidak ada unsur pidananya, karena yang digugat adalah KPU," tuturnya.

Sementara kasus TP-PR, kata Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini, yang digugat adalah calon. TP-PR diperkarakan karena diduga memanfaatkan program beras sejahtera (Rastra).

Warga bernama Abdul Rasak Arsyad melaporkan kasus ini ke Panwaslu Parepare. Panwaslu menilai memenuhi unsur pelanggaran Pilkada pada pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016.

"Jadi pastilah pasal pelanggarannya berbeda. Kasus TP-PR, calon yang digugat. Karena Panwaslu menilai ada pelanggaran administrasi, sehingga merekomendasikan ke KPU untuk mendiskualifikasi. KPU pun menindaklanjuti," jelasnya.

Nah, karena calon yang diperkarakan, selain ada dugaan pelanggaran administrasi, juga ada pidana. "Pak TP-PR menggugat keputusan KPU itu ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan, dan memerintahkan KPU membatalkan keputusannya, serta membuat keputusan baru untuk pencalonan kembali TP-PR. Jadi dengan demikian, pelanggaran administrasi tidak terbukti, sehingga tidak ada juga pelanggaran pidana," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved