KABAR BURUK, Ini Daftar Pegawai Swasta Tak Terima THR, Besarannya Tak Seperti PNS
Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo mengumumkan beritaa gembira bagi aparatur negara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo mengumumkan beritaa gembira bagi aparatur negara.
Presiden sudah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Isinya tentang seluruh aparatur negara dan pensiunan akan menerima THR dan Gaji 13 lebih awal yakni pada awal Juni ini.
Dalam penandatangan tersebut juga dibahas bahwa jumlah THR meningkat dbandingkan tahun lalu.

Baca: Selundupkan Gas Elpiji, Pangkalan Dewi di Palopo Diberi Sanksi Ini
Baca: 58 Siswa SMAN 1 Luwu Lolos SNMPTN, Kepsek: Ini Prestasi Luar Biasa
Baca: Kementerian Sosial Dampingi Bocah Korban Pencabulan di Polewali Sinjai
Intinya selamat menikmati untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Semoga berkah di hari Lebaran nanti.
Selesai urusan PNS, bagaimana dengan pegawai di perusahaan swasta?
Bagaimana aturan tetang penerimaan THR, jumlah dan teknis penghitungannya?
Tribun-timur.com melansir halomoney.co.id, berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.
Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.
2. Kapan THR sebaiknya diberikan
THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.