Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arumahi Ungkap Progres Pemeriksaan Lima Komisioner KPU Makassar

Arumahi mengatakan belum bisa memberikan komentar sebelum penyelidikan selesai.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, La Ode Arumahi mengatakan semua komisioner KPU Makassar sudah dimintai klarifikasi terkait laporan pidana tim hukum DIAmi kepada mereka.

Tiga komisioner yakni Abdullah Mansur, Andi Syaifuddin dan Wahid Hasyim sudah memberikan klarifikasi pemeriksaan Senin (21/5/2018).

Sedangkan, Syarif Amir dan Rahma Sayyed memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Selasa (22/5/2018).

"Semua sudah kita mintai keterangannya," kata Arumahi.

Arumahi mengatakan belum bisa memberikan komentar sebelum penyelidikan selesai.

"Saat ini, kita belum bisa berikan keterangan terkait pemeriksaan," katanya.

Bawaslu Sulsel akan memutuskan hasil klarifikasi ini, Rabu (23/5/2018).

"Ini sesuai jadwal proses administrasi di Bawaslu," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar mengakui tetap mempertahankan keputusannya.

Keputusan untuk mengeluarkan surat keputusan dengan konsekuensi satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi adalah perintah dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini mereka sampaikan melalui surat yang dikeluarkan oleh KPU Makassar.

Ketua KPU Makassar, Syarief Amir menandatangani surat itu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved