Pengadilan Perpanjang PKPU Abutours Selama 60 Hari
"Dengan ini menetapkan PKPU Abutours selama 60 hari," kata Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Budiasyah dalam putusannya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Pengadilan Niaga Makassar memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel)
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pengadilan Niaga Makassar memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel)
Perpanjangan ini dengan masa waktu selama 60 hari atau dua bulan yang terhitung mulai Senin (21/
5/2018) hari ini.
"Dengan ini menetapkan PKPU Abutours selama 60 hari," kata Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Budiasyah dalam putusannya.
Menurut Hakim penambahan batas waktu proses perdamaian atas hasil laporan Hakim pengawas. Dimana sebagian besar kreditur menyepakati adanya perpanjangan 60 hari ke depan.
Selain itu, perpanjanga PKPU ini lantaran Abutour selaku termohon belum mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur.