Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hati-hati, Warga Takalar yang Main Petasan Saat Ramadan Bisa Dipidana

Warga Kabupaten Takalar dilarang keras untuk melakukan kegiatan balapan motor dan mobil di wilayah Kabupaten Takalar.

Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Hati-hati, Warga Takalar yang Main Petasan Saat Ramadan Bisa Dipidana
muh ihsan harahap/tribuntakalar.com
Surat edaran pelarangan balapan liar, penjualan dan penggunaan petasan, permainan judi, minuman keras, dan mengimbau penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Kapolres Takalar bersama Forkompimda, Ketua DPRD Takalar, Ketua Pengadilan Negeri Takalar dan Ketua MUI Kabupaten Takalar menyepakati sebuah Kesepakatan Bersama tentang pengamanan bulan suci Ramadan 1439 H di Mapolres Takalar, Senin (14/5/2018).

Surat Kesepakatan Bersama tersebut kini dengan mudah bisa ditemui di berbagai tempat keramaian di seluruh Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terutama di tempat ibadah seperti masjid.

Dalam kesepakatan tersebut, warga Kabupaten Takalar dilarang keras untuk melakukan kegiatan balapan motor dan mobil di wilayah Kabupaten Takalar.

Baca: THM Minta Beroperasi Selama Ramadan, Ini Kata Kabag Ren Polres Wajo

Baca: Ini Kesan Kepala Jasa Raharja Sulsel Soal Ramadan di Makassar

"Bagi masyarakat yang tertangkap oleh aparat penegak hukum sedang melakukan kegiatan balapan sepeda motor/mobil, maka proses hukumnya digelar di Pengadilan Negeri Takalar akan dilaksanakan satu minggu setelah Idulfitri," bunyi edaran tersebut.

Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta yang dikonfirmasi TribunTakalar.com melalui pesan WhatsApp membenarkan edaran tersebut.

"Kami meminta kerja sama seluruh masyarakat Kabupaten Takalar agar menjaga kondisi agar tetap aman selama bulan Ramadan 1439 H ini," tuturnya.

Edaran tersebut juga melarang keras penjualan dan penggunaan petasan, permainan judi, minuman keras, dan mengimbau penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved