Bupati Wajibkan Instansi Pemerintah di Luwu Utara Umumkan SOP
Selama ini, Indah banyak mendengar keluhan masyarakat yang merasa tidak mendapat pelayanan baik.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Luwu Utara wajib mempublikasikan standar operasional prosedur (SOP) mereka.
Hal ini menurut Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, penting dilakukan supaya masyarakat tahu mekanisme pemberian pelayanan.
"Terutama dinas-dinas yang terkait langsung dengan pelayanan, seperti rumah sakit harus mempublikasikan SOP-nya," kata Indah, Minggu (20/5/2018).
Selama ini, Indah banyak mendengar keluhan masyarakat yang merasa tidak mendapat pelayanan baik, terutama di bidang kesehatan.
"Padahal mereka sebenarnya sudah mendapat pelayanan yang baik, hanya tidak paham kalau rumah sakit itu ada SOP-nya yang jadi acuan pemberian pelayanan," katanya.
"Intinya SOP tidak boleh jadi dokumen milik sendiri, apalagi menjadi dokumen tidur. SOP wajib dipublikasikan agar masyarakat tahu dan paham," terang Indah.
Hanya saja, lanjut Indah, tidak semua informasi harus dipublis, termasuk 10 hal yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Asal bukan 10 hal yang dilarang dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang dipublikasikan," tuturnya.(*)