Pilkada Sidrap
Panwaslu Ingatkan Calon Bupati Sidrap Tidak Lakukan Ini Selama Ramadan
Pilkada Sidrap 2018 diikuti pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG - Bulan suci ramadan kerap dimanfaatkan oleh umat muslim untuk bersedekah kepada warga yang membutuhkan.
Tak terkecuali calon kepala daerah, biasanya memanfaatkan momen tersebut dengan berbagi infak dan sedekah.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap, Asmawati Salam mengingatkan kandidat bupati Sidrap untuk tidak melanggar aturan jika hendak bersedekah di bulan suci ramadan.
"Hendaknya calon kepala daerah memperhatikan aturan, misalnya saat menyerahkan infak dan sedekah itu atas nama pribadi, tanpa adanya simbol (atribut), serta tidak mempengaruhi warga memilih kandidat tertentu," kata Asmawati Salam kepada TribunSidrap.com, Sabtu (19/5/2018).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sidrap tersebut, juga mengingatkan calon bupati Sidrap, agar tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi sosialisasi.
"Masjid merupakan tempat beribadah, bukan tempat berkampanye. Apalagi telah diatur dalam PKPU mengenai hal tersebut, begitupun dengan sanksinya," ujarnya.
Asmawati Salam berharap calon bupati Sidrap tetap memanfaatkan masa kampanyenya sesuai yang ditetapkan KPU, tanpa melanggar aturan kampanye.
"Mari jaga bulan suci ramadan ini dengan politik santun, tanpa money politics, tidak menebar hoaks dan black campaign, serta tanpa melanggar aturan kampanye," tutupnya.
Sekadar diketahui, Pilkada Sidrap 2018 bakal diikuti pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Pilkada Sidrap bakal dihelat pada 27 Juni 2018 mendatang.