Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Konfirmasi Resmi Go-jek! Usai Isu Go-Food Disusupi ISIS dan Racuni Pesanan Pelanggan

Pesan tersebut muncul ditengah rentetan kasus terorisme di Indonesia, dan cukup meresahkan masyarakat.

Editor: Mansur AM
Klarifikasi resmi Go-Jek setelah ramai Broadcast Go-Food disusupi ISIS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Baru-baru ini beredar pesan berantai di media sosial tentang aksi teroris bermodus driver layanan makanan Go-food meracuni makanan yang dipesan pelanggan.

Baca: Kabar Gembira! Ini Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah

Pesan berantai tersebut menyebutkan untuk berhati-hati ketika memesan makanan dengan menggunakan aplikasi go-food.

Baca: Kabar Gembira di Bulan Berkah, Pemerintah Resmi Rilis Jadwal Seleksi CPNS 2018, Ini Tahapannya

Karena diklaim makanan yang dipesan akan diracun oleh anggota ISIS.

Baca: Apakah Berkumur & Gosok Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Pakar Fiqih

Pesan tersebut muncul ditengah rentetan kasus terorisme di Indonesia, dan cukup meresahkan masyarakat.

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, pihak Go-jek Indonesia membantah dengan tegas kabar tersebut, melalui akun Twitternya @gojekindonesia.

"Go-Jek Indonesia mengecam tindakan penyebaran hoax seputar layanan kami karena sangat merugikan mitra UMKM dan driver yang jujur dan bekerja keras," tulisnya.

Informasi tak bertanggungjawab itu jelas akan merugikan banyak pihak.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto juga telah menegaskan bahwa kabar beredarnya informasi pesanan makanan Go-food diracun oleh anggota ISIS adalah hoax.

Pihak Go-jek bekerja sama dengan institusi terkait tengah bertindak untuk mengusut penyebaran kabar hoax ini.

Vice President Corporate Communication Go-jek Michael Say mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi menyesatkan.

Perlu diketahui, menyebarluaskan berita hoax memiliki konsekuensi hukum.

Ancamannya satunya adalah pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak video di bawah:

(Tribun-Video.com/Rosiana Nugrahaini)

Perawat Cantik Ditangkap Polisi Sebar Ujaran Kebencian

Peringatan bagi siapapun untuk bijak menggunakan media sosial.

Siapapun punya hak mengekspresikan pendapatnya tapi pendapat kita tidak boleh menyudutkan apalagi menghina kelompok apalagi agama tertentu.

Ria Siregar perawat ditahan polisi gara-gara status Facebook
Ria Siregar perawat ditahan polisi gara-gara status Facebook ()

Jika tidak, siap-siaplah berurusan dengan polisi.

Seperti kisah miris perawat cantik satu ini.

Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap seorang perawat bernama Ria Siregar (RS) di kawasan Batamkota, Kepulauan Riau.

Ditahan Polisi

Ia ditangkap karena diduga menista agama melalui akun facebooknya.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki.

 “Kita mendengar ada memosting status yang mengandung sara di dalam Facebook, segera kita amankan,’ ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, kepada wartawan di kantor Polresta Barelang pada Rabu (16/5/2018).

Menurut Kombes Hengki, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Penangkapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari komentar RS di akun Facebooknya," kata Hengki.

Melansir Kompas.com, Hengki mengatakan, kejadian ini berawal saat kekecewaan RS atas kejadian aksi teror di beberapa daerah yang ada di tanah air.

RS pun meluapkannya di akun Facebooknya.

Namun sayang, kekecewaannya itu tidak terkontrol sehingga apa yang dituliskan di akun Facebooknya dinilai mengundang penafsiran lain dan diduga terindikasi menghina agama lain.

"Namun pengakuan RS dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada niat dirinya untuk menghina agama lain. Dirinya hanya terbawa emosi atas kejadian aksi teror yang mengakibatkan kemarian sejumlah orang yang tidak bersalah," tutur Hengki.

Hengki mengimbau warga Batam untuk tidak menggunakan media sosial dalam menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks karena bisa berurusan dengan pihak yang berwajib.

"Masyarakat juga jangan terprovokasi, melihat status di medsos yang mengarah kepenghinaan, silakan langsung laporkan kepada kami. Biar kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hengki.

Sebelumnya Ria Siregar membuat postingan di akun Facebooknya atas aksi bom bunuh diri yang menyerang tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

Ia memosting karena dirinya merasa kesal.

Ria Siregar disebut sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Batam.

s
Ria Siregar nangis saat berada di tahanan (istimewa)

 
“Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pik aku gak bosan dengar toak masjidmu tuh. “ak ada gunanya kau ibadah 5 waktu, tak ada gunanya kau puasa selama sebulan,” tulisnya.

Postingan ini membuat heboh jagad maya, terutama pengguna media sosial Facebook di Batam.

Postingan tersebut dianggap provokatif dan menghina umat Islam.

Setelah ramai diperbincangkan, Ria akhirnya menghapus postingan tersebut.

Namun, beberapa pengguna Facebook sudah terlanjur men-screenshot dan menyebarkannya kembali di media sosial.

Kepada awak media di Mapolresta Barelang, Ria mengaku menyesal membuat postingan provokatif di Facebooknya itu.

Menurut Ria, dia membuat postingan itu lantaran kesal dengan aksi pengeboman di tiga gereja di Surabaya.

Dia tak menyangka ungkapan kekesalannya itu justru dianggap melecehkan umat Islam secara umum.

s
Status Facebooknya hingga Ria Siregar ditahan polisi 

“Saya tidak bermaksud mau menghina agama lain. Ternyata saya salah. Statusnya sudah sempat saya hapus, tapi sudah tersebar kemana-mana,” aku Ria, Rabu (16/5/2017).

Ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Ria akan dikenakan Undang-Undang ITE. (*)

Baca: Apakah Berkumur & Gosok Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Pakar Fiqih

Baca: Kabar Gembira! Ini Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah

Baca: Kabar Gembira di Bulan Berkah, Pemerintah Resmi Rilis Jadwal Seleksi CPNS 2018, Ini Tahapannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved