Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Kasus Korupsi Pasar Pabaeng-baeng Ditangkap di Jakarta, Ini Vonisnya

Penangkapan Taufan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusanya, dijatuhkan hukuman pidana penjara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
HASAN BASRI
Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat bersama Kejaksaan Negeri Makassar mendatangi rumah terpidana korupsi Taufan Ansar Nur di Perumahan Azalea, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (13/12/2017) malam. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktur PT. Citratama Timurindo, Taufan Ansar Nur yang diamankan tim Intel Kejaksaan Agung atas kasus dugaan koruspsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pa’Baeng-Baeng Kota Makassar.

Ia ditangkap di Hotel Shangrila, Jalan Jendral Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/05/2018) sekitar pukul 18.35 Wita malam.

Penangkapan Taufan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusanya, dijatuhkan hukuman pidana penjara kepadan Taufan selama 4 tahun.

Perbuatanya dinilai merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Selain pidana penjara, Taufan juga dibebankam denda sebesar Rp. 200.000.000. Jika tidak mampu dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved