DPO Kasus Korupsi Pasar Pabaeng-baeng Ditangkap di Jakarta, Ini Vonisnya
Penangkapan Taufan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusanya, dijatuhkan hukuman pidana penjara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktur PT. Citratama Timurindo, Taufan Ansar Nur yang diamankan tim Intel Kejaksaan Agung atas kasus dugaan koruspsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pa’Baeng-Baeng Kota Makassar.
Ia ditangkap di Hotel Shangrila, Jalan Jendral Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/05/2018) sekitar pukul 18.35 Wita malam.
Penangkapan Taufan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusanya, dijatuhkan hukuman pidana penjara kepadan Taufan selama 4 tahun.
Perbuatanya dinilai merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
Selain pidana penjara, Taufan juga dibebankam denda sebesar Rp. 200.000.000. Jika tidak mampu dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan