Sebut Bentuk Kampanye, Ketua Panwaslu Bantaeng Imbau Paslon Tak Bagi-bagi Jadwal Imsakiyah
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan, bagi-bagi selebaran jadwal imsak itu masuk bagian dari kampanye.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng mengimbau Paslon Bupati Bantaeng agar tidak membagikan jadwal salat atau jadwal imsak pada tempat ibadah.
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan, bagi-bagi selebaran jadwal imsak itu masuk bagian dari kampanye.
"Baik Paslon, Tim ataupun parpol kami minta untuk tidak membagikan jadwal salat atau jadwal imsak pada tempat ibadah. Itu masuk kategori kampanye," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Kamis (17/5/2018).
Sehingga jika terbukti membagikan selebaran yang berfungsi sebagai pengingat waktu dengan menampilkan nama calon, nomor urut serta foto, maka itu terancam pidana.
Pidana berlaku bagi siapa saja yang membagikan selebaran tersebut, sebab telah diatur pada UU No 10 Tahun 2016, pasal 69 huruf (i) dengan ancaman pidananya diatur pada pasal 187 ayat tiga.
"Dari dasar regulasinya, mereka yang membagikan diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan," tuturnya.
Jika Paslon bersangkutan yang terbukti membagikan selebaran tersebut, maka paslonnya yang diancam pidana. Meskipun tidak dijerat diskualifikasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/panwas_20180403_210323.jpg)