Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap

Kuasa Hukum Simpatisan Dollah Mando Ancam Laporkan Hakim PN Sidrap, Ini Masalahnya

Berencana mengajukan pra peradilan, usai permohonan pra peradilannya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap

Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/AMIRUDDIN
Kuasa hukum Hj Suharti, Ibrahim. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kuasa hukum Hj Suharti, simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), Ibrahim kembali berencana mengajukan pra peradilan, usai permohonan pra peradilannya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.

Hal tersebut kata Ibrahim, sesuai skema awal yang disiapkan oleh tim hukum Suharti.

"Memang di PN Sidrap hanya mengajukan pra peradilan atas penangkapan klien kami oleh Satreskrim Polres Sidrap," kata Ibrahim kepada TribunSidrap.com, Kamis (17/5/2018).

Pasca pra peradilannya ditolak kata Ibrahim, dirinya berencana mengajukan pra peradilan terkait penahanan dan penetapan tersangka kliennya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel di PN Makassar.

Bukan itu saja Bram sapaannya, pihaknya juga bakal melaporkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, Andi Maulana ke Komisi Yudisial (KY) jika terbukti tidak memasukan laporan model A sebagai pertimbangan dalam putusannya.

"Kami tentu akan evaluasi terlebih dahulu putusan itu, kalau terbukti laporan model A tidak dijadikan pertimbangan, kami akan lapor ke KY," ujarnya.

Sekadar diketahui, saat ini Suharti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel, dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui facebook.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved