Ini Besaran Zakat Fitrah dan Infak RT Muslim di Luwu Utara
Kategori pertama sebesar Rp 25 ribu per orang, kategori dua Rp 30 ribu, dan kategori tiga Rp 35 ribu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyampaikan besaran zakat fitrah tahun 2018.
Hal itu disampaikan Indah ketika tarawih di Masjid Nurul Muttaqin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Rabu (16/5/2018).
Indah menyebut, zakat fitrah yang ditetapkan Pemkab Luwu Utara terdiri dari tiga kategori. Kategori pertama sebesar Rp 25 ribu per orang, kategori dua Rp 30 ribu, dan kategori tiga Rp 35 ribu.
"Kalau infak rumah tangga (RT) muslim Rp 50 ribu per rumah tangga," ujarnya.
Indah mengajak umat muslim membayar zakat lebih awal agar secepatnya dibagikan kepada para fakir miskin. "Usahakan tidak menunggu hari terakhir baru membayar zakat," tuturnya.(*)