Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CITIZEN REPORTER

20 Tahun Reformasi, Ini 6 Tuntutan Aksi Kamisan Makassar

Kami ingin bertanya, jika mereka telah meninggal, di mana kuburnya? Siapa pelaku dan dalang penculikan tersebut?

Penulis: CitizenReporter | Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen Aksi Kamisan Makassar
Aksi Kamisan Makassar ke-24 di Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (17/5/2018) sore. 

Amelia Mahmud
Relawan Aksi Kamisan Makassar
Melaporkan dari Kota Makassar

SEJUMLAH relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar bersama elemen pergerakan lainnya kembali menggelar Aksi Kamisan Makassar, Kamis (17/5/2018) sore.

Bertempat di depan Monumen Mandala, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Kali ini kami mengusung tema Peringatan 20 Tahun Reformasi. Pada Aksi Kamisan Makassar yang ke-24, para relawan mengingatkan pemerintah dan para pemegang kekuasaan di Indonesia bahwa masih banyak tuntutan reformasi yang belum maksimal terwujud.

Sekaligus dalam rangka mengingatkan bahwa bahaya laten Orde Baru dan antek-anteknya selalu saja berusaha ingin kembali.

Hal tersebut ditandai adanya produk Undang-Undang yang terkesan ingin membelenggu kemerdekaan pers dan suara-suara kritis dari masyarakat.

Sebaliknya ada kesan membentengi para pejabat pemerintah, legislatif dan yudikatif dari suara-suara yang mengeritik mereka.

Baca: Bergurau Ada Bom, 2 Perempuan Tujuan Manado Diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin

Baca: Mahasiswa Poltekpar Makassar Studi Lapang Pariwisata di RHD

Dengan mengenakan payung hitam yang menjadi ikon Aksi Kamisan ini, para relawan membagi-bagikan pernyataan sikap kepada warga yang melintas. Ada 6 poin pernyataan sikap kami.

Pertama, mendesak pemerintah menuntaskan kasus terbunuhnya 4 mahasiswa Universitas Trisakti dan puluhan mahasiswa lainnya luka-luka akibat diserang aparat keamanan negara pada Mei 1998 lalu.

Empat mahasiswa Trisakti yang gugur adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.

Mereka mengorbankan nyawa demi mewujudkan demokrasi yang dikekang penguasa Orde Baru Soeharto dengan berbagai jargon.

Sudah 2 dasawarsa berlalu peristiwa itu, namun sampai kini belum tuntas diungkap: siapa pelaku dan dalang di balik pembunuhan, penculikan aktivis reformasi dan kapan mereka diadili?

Kedua, mendesak pemerintahan Jokowi-JK mengungkap kasus hilangnya para aktivis pro demokrasi yang berjuang menumbangkan Orde Baru.

Para aktivis yang diduga diculik itu yakni Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser serta sejumlah aktivis prodem lainnya.

Kami ingin bertanya, jika mereka telah meninggal, di mana kuburnya?

Baca: Inilah Doa Makan Sahur Hingga Bahaya Mengerikan Tidur Usai Makan Sahur, Rasulullah Pun Tak Lakukan

Baca: Bergurau Ada Bom, 2 Perempuan Tujuan Manado Diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin

Siapa pelaku dan dalang penculikan tersebut? Kami meminta para pelaku penculikan dan dalangnya diadili di pengadilan umum.

Ketiga, mendesak pemerintah menuntaskan kasus pembunuhan perempuan pejuang buruh, Marsinah, yang terjadi 8 Mei 1993 lalu.

Tepat pada hari ini, peristiwanya telah memasuki usia 25 tahun 9 hari.  Namun sangat disesalkan karena hingga hari ini, pengusutan kasusnya tak pernah tuntas.

Keempat, mendesak pemerintah menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa para korban April Makassar Berdarah (Amarah) yang terjadi 24 April 1996 silam.

Insiden yang terjadi 22 tahun lalu itu telah menelan korban jiwa 3 orang dari kalangan mahasiswa dan banyak mahasiswa terluka.

Kala itu mahasiswa yang menentang kenaikan harga BBM dan dampaknya dan berhadapan dengan polisi dan tentara.

Kelima, mendesak pemerintah RI dan DPR RI untuk memperkuat kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menuntaskan kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Keenam, cabut dan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Khususnya revisi Pasal 122 huruf K UU MD3.

Pada RKUHP yang mendesak direvisi yakni Pasal 309 ayat (1) perihal “Berita Bohong” , Pasal 328 - 329 perihal contempt of court, Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia, Pasal 262 - 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dan Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Pasal-pasal dalam UU MD3 dan RKUHP tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan gerakan pro demokrasi di Tanah Air.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved