Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bom Bunuh Diri di Surabaya Bukan Jihad dan Pelaku Tak Mati Syahid, Berikut Penjelasannya dalam Islam

Pelaku pengeboman yang merupakan satu keluarga ini, lanjut Tito, terkait dengan sel JAD yang ada di Surabaya.

Editor: Edi Sumardi
Sekeluarga pelaku bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur. 

Peledakan bom di Surabaya, kemarin, menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin adalah imbauan dari pemimpinnya untuk aksi jihad.

"Setelah kejadian itu, memang sempat viral, kalau pimpinannya menghimbau anggotanya untuk melakukan jihad," jelas Machfud.

Lalu, bagaimana hukum bom bunuh diri seperti terjadi di Surabaya, dalam Islam?

Betulkah itu merupakan jihad dan para pelaku mati syahid?

Soal bom bunuh diri, dikutip dari laman Muslim.or.id, Allah SWT berfirman (yang terjemahannya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS An-Nisaa’: 29)

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah SWT (yang terjemahannya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS Al-Ahzab: 5).

Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syariat).

Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Allah berfirman (yang terjemahannya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS Al-Israa’: 33)

Bagaimana jika membunuh muslim secara sengaja atau tidak?

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelaki beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jamaah (murtad).” (HR Bukhari  Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib).

Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved