Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Panwaslu Makassar Terima Gugatan DIAmi

Panwas menerima permohonan gugatan DIAmi dalam sidang ini untuk dikembalikan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASIM
Musyawarah Senketa Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 di Sekretariat Panwas Kota Makassar, Jl Anggrek Raya, Makassar, Sulsel, Minggu (13/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Panitia Pengawas (Panwas) Kota Makassar akhirnya memutuskan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018 di Sekretariat Panwas Kota Makassar, Jl Anggrek Raya, Makassar, Sulsel, Minggu (13/5/2018).

Terlihat tiga komisioner Panwas Kota Makassar yakni Nursari (ketua), Mutmainnah (anggota) dan Abdillah Mustari (anggota)

Selain itu, hadir juga kuasa hukum DIAmi Jamaluddin Rustam dan kuasa hukum KPU Makassar Marhumah Majid.

Panwas menerima permohonan gugatan DIAmi dalam sidang ini untuk dikembalikan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Terpisah, Marhumah Majid mengatakan komisioner KPU Makassar akan melakukan rapat internal.

"Apakah akan menerima gugatan Panwas ini, karena sekarang ada dua putusan yakni Panwas dan MA," katanya

Ia mengatakan putusan Panwas adalah mengikat sedangkan putusan Mahkamah Agung (MA) itu final dan mengikat.

"Jadi, kita tunggu saja saja putusan dari KPU Makassar dalam tiga hari ini," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved