Seperti Fandy Christian, Jangan Coba-coba Isap di Toilet Pesawat, Hukumannya Amat Ngeri
Kabar mengejutkan datang dari aktor sekaligus model, Fandy Christian. Ia diamankan petugas bandara pada Rabu (9/05/2018) lalu.
Seorang penumpang Batik Air berinisial FC kedapatan merokok menggunakan rokok elektrik di pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW.
FC merokok di kamar kecil atau toilet bagian depan pesawat dengan rute Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP).
Penumpang laki-laki berinisial FC itu duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
"Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (10/5/2018).
Mendapati hal itu, kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.
Pilot kemudian menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/avsec).
Pesawat tersebut mendarat pukul 11.25 Wita di Lombok.
Penanganan itu dilakukan antara awak pesawat, petugas layanan darat dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat.
Maskapai kemudian menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap kamar kecil dan harus dilengkapi pendeteksi api pada setiap disposal.
Hukuman
Peraturan di Indonesia yang mengatur keselamatan penerbangan tercatat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan oleh peraturan masing-masing maskapai. Hukumannya tidak main-main, bagi yang melanggar dapat terkena sanksi penjara sampai lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar.(*)