Kumpulkan Pengusaha TV Kabel, Diskominfo Luwu Utara Minta Ini
Dari hasil pertemuan tersebut, Thamrin menyebutkan 26 pengusaha TV kabel setuju mengurus izin mereka.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Luwu Utara menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha TV kabel.
Diskominfo diwakili Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Muh Thamrin meminta yang belum mengantongi izin usaha supaya segera mengurus.
Hal itu berdasarkan adanya nota kesepahaman antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel dengan kepolisian terkait izin penyiaran.
“Maka kami Dinas Kominfo dalam hal ini menghimbau ke teman-teman pengusaha TV kabel untuk sesegera mungkin mngurus izin penyiaran sebelum KPID dan pihak berwajib melakukan penyegelan,” kata Thamrin via rilis, Rabu (9/5/2018).
Baca: BKMT Luwu Utara Gelar Pengajian di Tanalili
Dari hasil pertemuan tersebut, Thamrin menyebutkan 26 pengusaha TV kabel setuju mengurus izin mereka.
“Alhamdulillah pada hari ini disepakati untuk mengurus izin masing-masing pengusaha,” ujarnya.
Adapun tata cara pengurusan izin usaha TV kabel yakni dengan bergabung dengan Asosiasi TV kabel Luwu Utara dalam hal ini PT Media Luwu Raya.
“Terkait teknis pembayaran iuran ke asosiasi, kami serahkan ke pihak PT Media Luwu Raya,” ungkapnya.(*)