Pilwali Parepare 2018
Panwaslu Parepare Hentikan Proses Pelanggaran Mutasi Taufan Pawe
Masalah mutasi ini dilaporkan ke Panwaslu Parepare bersama dengan kasus pembagian Rastra.
Penulis: Mulyadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Laporan pelanggaran mutasi Wali Kota Parepare nonaktif dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.
Masalah mutasi ini dilaporkan ke Panwaslu Parepare bersama dengan kasus pembagian Rastra.
Panwaslu pun meregister dua laporan tersebut dalam surat pada 23 April nomor 05/LP/PW-/Kot/27.02/IV/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Panwaslu dengan memanggil sejumlah saksi khususnya pejabat Pemkot Parepare seperti Iwan Sa'ad dan Laeteng, maka Panwaslu menerbitkan surat rekomendasi.
Dalam surat rekomendasi ini, Panwaslu meneruskan ke Polres Parepare dan KPU mengenai kasus pembagian Rastra.
Baca: DPRD Akan Panggil Komisioner KPU Parepare, Ini Masalahnya
Panwaslu memutuskan kasus pembagian Rastra, Taufan Pawe melanggar administrasi.
Sedangkan kasus mutasi prosesnya dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Kasus mutasi dihentikan prosesnya," ungkap Koordinator Penyidik Gakumdu Parepare, AKP Herly Purnama, Rabu (9/5/2018).
Kasus pembagian Rastra masih terus bergulir.
Rekomendasi Panwaslu ke KPU berujung diskualifikasi Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
Berbeda dengan rekomendasi ke Polres, Gakumdu masih tengah melakukan proses penyelidikan salah satunya memeriksa Wali Kota Parepare non aktif, Taufan Pawe.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/saksi-di-bawaslu-sulsel1_20180425_142945.jpg)