Kejari Makassar Juga Terima Aduan Lewat SMS
Menurutnya, laporan yang diterima tidak sekedar tindak pidana korupsi, melainkan semua tindak pidana.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar rupanya tidak sekedar menerima aduan lewat laporan warga.
Kasi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Makassar Haedar bahkan mengaku kerap menerima aduan lewat pesan singkat (SMS).
"Saya berapa kali terima pengaduan lewat sms. Kenapa mesti di susahkan kalau bisa di mudahkan," kata Haedar,
Menurutnya, laporan yang diterima tidak sekedar tindak pidana korupsi, melainkan semua tindak pidana.
Baca: Hadiri Forum Sosialisasi Pungli, Jaksa Kejari Makassar Ini Mengaku Ditodong Inspektorat?
"Jadi kita semua terima," tambahnya.
Terkait tindak pidana korupsi, Haedar mengaku bahwa setiap pelaku diancam kurungan penjara selama 20 tahun dengan pasal 12 huruf e.
Olehnya itu ia berharap para penyelenggara pemerintahan untuk tidak korupsi.
"Tidak usahlah cari untung di pemerintahan, kerjalah sesuai protap," Haedae menambahkan. (sal)