Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis, Penasehat Hukum Kepala Disosdukcapil Sidrap Bilang Begini

Syaharuddin tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Rudi Hartono 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang mendudukkan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe sebagai terdakwa, memilih pikir-pikir atas vonis majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Rabu (9/5/2018).

Majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar DWH, didampingi hakim anggota, Rahmi Dwi Astuti dan Firmansyah Irwan menjatuhkan vonis satu bulan penjara, dan denda Rp 3 juta.

Namun Syaharuddin tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.

Baca: Tak Ditahan, Kepala Disosdukcapil Sidrap Dijatuhi Vonis Ini

Baca: Begini Pengamanan di PN Sidrap Jelang Sidang Putusan Kepala Disosdukcapil

"Kami masih pikir-pikir atas vonis itu," kata JPU Wiryawan Batara Kencana dalam sidang tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu kepada JPU, maksimal tiga hari kerja pasca putusan, untuk melakukan upaya hukum atau tidak.

Penasehat hukum terdakwa, Rudi Hartono mengaku menghargai dan menganggap keputusan JPU tersebut rasional.

"Kami hargai keputusan JPU untuk pikir-pikir, apalagi sebelumnya klien kami dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Ternyata berbeda saat hakim membacakan vonisnya," ujar Rudi Hartono.

Ia pun mengaku siap jika JPU bakal melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved