Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cegah ASN Terlibat Politik, Soni Sumarsono Sarankan Ini ke Hatta Rahman

Menurutnya, ASN harus lebih bijak menggunakan sosial media. ASN harus memilah status untuk di-like.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ANSAR
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono bersama Bupati Maros, Hatta Rahman berada di kantin Pemkab. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono menyarankan ke Bupati Maros, Hatta Rahman, untuk berupaya mencegah adanya ASN yang dipecat karena tidak netral di Pilgub, Senin (8/5/2018).

Pemkab harus mengajari pengawainya, supaya tidak sembarang like status facebook atau sosmed lainya, yang mengandung unsur kampaye atau dukungan ke salah satu Paslon.

"ASN tidak netral pasti ada sanksi tegasnya. Jadi sebelum ada diberikan sanksi, Pemkab harus mengajari ASNnya. Jangan suka like-like di sosmed," katanya saat berkunjung ke kantor Pemkab Maros.

Menurutnya, ASN harus lebih bijak menggunakan sosial media. ASN harus memilah status  untuk di-like.

Baca: Jelang Pilgub, Soni Sumarsono Imbau ASN Jangan Asal Like Status di Facebook

Selain di sosmed, ASN yang terlibat kampanye secara langsung juga akan diberikan sanksi pemecatan. Pemerintah tidak menoleransi ASN yang bandel.

"Lebih bijaklah menggunakan sosmed. Jangan sekali-kali terlibat politik. Semua wajib menjaga netralitas. Kalau di TPS, silahkan," katanya.

Warga yang mendapatkan ASN terlibat politik, diimbau untuk memotretnya lalu melaporkannya ke Pemkab. Nantinya, pemkab akan menindaklanjuti.

Dia berharap, nertarlitas ASN Maros masih terjaga. Seperti Pilkada sebelumnya, tidak ada ASN terbukti ikut berkampanye dan mendukung paslon tertentu.

"Semoga Maros juga tetap kondusif, seperti biasanya. Maros tetap harus mempertahankan hal itu. Jangan ada pergesekan," katanya.

Hal tersebut dikatakan Soni saat berkunjung ke Maros. Dia disambut oleh Bupati Maros, Hatta Rahman dan sejumlah ASN di kantor Pemkab.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved