Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2018

Taufan Pawe Didiskualifikasi, Dua Mantan Ketua KPU Parepare Ini Beda Pendapat

Berbeda dengan, Hamran Hamdani, Yasser Latif malah memberikan dukungan dan menilai keputusan KPU

Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
mulyadi/tribunparepare.com
Dua eks Ketua KPUD Parepare, Yasser Latif (atas) dan Hamran Hamdani (bawah) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE - Keputusan KPUD Parepare yang mendiskualifikasi paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) terus menjadi perhatian.

Dukungan dan kritikan yang dialamatkan ke KPUD Parepare bahkan datang dari dua mantan Ketua KPUD Parepare, Hamran Hamdani dan Yasser Latif.

Kritikan dari Hamran Hamdani yang mensinyalir KPU Parepare melanggar undang-undang dalam memutuskan pembatalan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Menurut Hamran, pernyataan Ketua KPU Parepare tentang makna frasa "dan" adalah tidak bersifat kumulatif yang menjadi dasar mereka mengambil keputusan, justru melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dalam UU nomor 12 tahun 2011 itu secara jelas menyebutkan bahwa kata "dan" bersifat kumulatif. Maka keputusan KPU Parepare itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegas Hamran, Sekretaris Tim Pemenangan TP-PR ini

Ia menekankan, UU nomor 12 tahun 2011 ini berlaku kepada seluruh peraturan perundang-undangan termasuk UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar KPU membuat keputusan.

"KPU dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Sementara Panwaslu dalam pemeriksaan hingga mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan bukti dan saksi seadanya, bukan ahli atau berkompetensi. Padahal kan seharusnya menghadirkan sumber terkait," papar Hamran.

Berbeda dengan, Hamran Hamdani, Yasser Latif malah memberikan dukungan dan menilai keputusan KPU. Mendiskualifikasi TP-PR tersebut sudah tepat.

Yasser yang merupakan Ketua Tim.Pemenangan Paslon nomor urut dua, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS)menyebut, aturan main dalam Pilkada memang semakin hari semakin ketat dan terperinci. Termasuk didalamnya, kewenangan Panwaslu yang semakin diperkuat.

"Salah satu spirit penguatan Panwaslu, adalah agar incumbent tidak leluasa dan sewenang wenang dalam memanfaatkan kekuasaannya," jelasnya.

Sehingga Ia mengingatkan agar pihak yang menolak putusan itu, selain menempuh jalur hukum- agar meng-update wawasannya mengenai regulasi-regulasi Pilkada. "Aturan sudah banyak berubah. Pengalaman penyelenggaran Pilkada dimasa lalu sudah tidak pas dipakai jika kita tidak update," ujarnya.

Penguatan kewenangan pengawas sudah sejak 2015 silam terus digaungkan. Salah satu indeks kerawanan dalam pilkada yang sudah dirumuskan Bawaslu RI adalah potensi penyalahgunaan wewenang, anggaran dan fasilitas negara oleh incumbent. Dalam kasus Parepare, program pemerintah pusat yakni beras sejahtera membuat langkah TP terancam terhenti dalam Pilwalkot.

Putusan KPU Parepare tersebut, kata Yasser berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI terkait Rekomendasi Panwaslu Parepare, atas laporan pelanggaan administrasi pada pembagian rastra.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved