Pilwali Parepare
PAN Kawal Gugatan Taufan Pawe-Pangeran Rahim di Mahkamah Agung
Taufan Pawe dan Pangerang Rahim mendaftarkan gugatan di Mahkamah Agung terkait keputusan KPU Parepare
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Taufan Pawe dan Pangerang Rahim mendaftarkan gugatan di Mahkamah Agung terkait keputusan KPU Parepare yang mendiskualifikasinya sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018, Senin (7/5/2018).
Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai salah satu partai pengusung turun tangan untuk mengawal gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Agung (MA) ini.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Parepare, Andi Firdaus Djollong, menegaskan, mengawal gugatan TP-PR di MA, termasuk melaporkan KPU dan Panwaslu Parepare ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selanjutnya, kata Firdaus mengadukan Panwaslu Parepare ke Bawaslu Sulsel, dan melaporkan KPU Parepare ke kepolisian.
"Langkah itu memungkinkan, atau partai politik memiliki legal standing untuk melakukan sengketa pemilihan ke Panwaslu," kata Wakil Ketua II DPRD Parepare ini, Senin (7/5/2018).
Hal itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017. Firdaus juga mempertanyakan hasil konsultasi KPU Parepare ke KPU RI. Adakah semacam surat resmi atau edaran yang menjadi penguat hasil konsultasi itu.
"KPU tidak berhati-hati, harusnya secara berjenjang menunggu surat KPU Pusat atau edaran. Nah kami tidak melihat KPU Parepare menyebutkan surat edaran itu kaitan kasus ini. Kalau tidak ada itu artinya mereka (KPU) tidak melakukan konsultasi sebelum mengeluarkan keputusan," ungkap Firdaus Djollong.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah menyatakan siap menghadapi seluruh gugatan Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil Pak Taufan Pawe-Pangerang Rahim. Dan tentu kami juga mempersiapkan segala dokumen untuk menghadapi langkah hukum tersebut," kata Nur Nahdiyah.
Nur Nahdiyah mengaku, keputusan yang diambil melalui pleno itu sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI. "Soal frasa 'dan', kami sdh konsultasikan ke KPU RI, dan petunjuknya itu memang terpisah dan tidak bersifat akumulatif," tandas Nur Nahdiyah. (*)