Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Lengkap KPK Tangkap Tangan Anggota DPR Amin Santono, Mirip Kasus Dewie YL

Kasus OTT sebelumnya ternyata belum membuat para koruptor bergidik. Terutama para wakil rakyat yang terhormat

Editor: Mansur AM
DOK PRIBADI
Amin Santono, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ditangkap tangan oleh KPK menerima suap untuk pembahasan APBN Perubahan 2018 

Usai uang dipindahkan ke mobilnya, Amin bertolak keluar dari area bandara.

Ketika itulah penyidik menghentikan mobilnya kemudian meringkusnya.

Tim penyidik menemukan uang senilai Rp 400 juta yang dibungkus dalam dua amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing bermotif kotak-kotak.

Pada waktu yang sama, tim penyidik pun meringkus orang-orang yang sebelumnya hadir dalam pertemuan di restoran yang sudah berpencar.

Termasuk Yaya Purnomo yang ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi.

"Selain uang tunai Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp 100 juta kepada Eka Kamaludin dan dokumen proposal," ujar Agus.

Artinya, penyidik menemukan ada uang sebesar Rp 500 juta dari Ahmad kepada Amin dan Eka.

Commitment fee Penyidik menduga uang itu adalah bagian dari 7 persen commitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Proyek itu senilai Rp 25 miliar.

Agus menjelaskan, sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Ahmad diduga berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Setelah nyaris melaksanakan pemeriksaan selama 1x24 jam yang berujung pada gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Amin bersama-sama Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo soal usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018.

Sebagai penerima, Amin, Eka dan Yaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, sebagai pemberi, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya empat tahun hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, keempat tersangka masih berada di ruang penyidik KPK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved