Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

Besok, Taufan Pawe Daftarkan Gugatan di MA

Hal ini disampaikan, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), Kaharuddin Kadir

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Kampanye dialogis Taufan Pawe-Pangerang Rahim di jalan Menara, Kelurahan Wattang Soreang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe gugatan di Mahkamah Agung, besok Senin (7/5/2018) terkait keputusan KPUD Parepare yang mendiskualifikasi dirinya.

Hal ini disampaikan, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) , Kaharuddin Kadir, Minggu (6/5/2018)."Besok kita daftarkan gugatan di Mahkamah Agung,"jelasnya.

Kaharuddin mengungkapkan, seluruh kelengkapan berkas dan barang bukti gugatan di Mahkamah Agung sudah lengkap."Insya Allah kita optimis memenangkan gugatan di Mahkamah Agung,"tutur Ketua DPRD Parepare ini.

Apalagi menurut, Politisi Golkar Parepare ini, karena Paslonnya didukung oleh Dirjen Otoda yang siap pasang badan. "Kita optimis menang gugatan di MA apalagi Dirjen Otoda, Soni Soemarsono siap pasang badan untuk kami,"terang dia.

Kaharuddin meminta semua kader partai pendukung, pengusung dan simpatisan dan pendukung TP-PR untuk mendoakan kemenangan gugatan di Mahkamah Agung (MA).

KPUD Parepare sebelumnya menjatuhkan pembatalan Paslon TP-PR sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018 berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Rekomendasi Panwaslu ke KPU memutuskan bahwa Paslon nomor urut satu ini melakukan pelanggaran administrasi dalam pembagian Rastra.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved