Pelanggar Lalu Lintas di Maros Didominasi Pelajar
Ditilang lantaran melakukan pelanggaran lalulintas, seperti tidak membawa surat kendaraan, tidak pakai helm dan ugal-ugalan.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah siswa SMP dan SMA ditilang oleh Sat Lantas Polres Maros, saat melintas di depan Pengadilan Agama jalan Jenderal Sudirman, Turikale, Jumat (4/5/2018).
Siswa tersebut tidak memiliki SIM dan membawa STNK saat terjaring Operasi Patuh 2018, yang dipimpin oleh Kanit Turjawali, Ipda Ilham Yuliani.
Ilham Yuliani mengatakan, para siswa tersebut ditilang lantaran melakukan pelanggaran lalulintas, seperti tidak membawa surat kendaraan, tidak pakai helm dan ugal-ugalan.
"Sebagian besar yang kami tilang adalah siswa. Mereka semua rata-rata masih dibawah umur dan tidak membawa STNK dan SIM. Ada juga berusaha melarikan diri lantaran tidak pakai helm," kata Ilham.
Meski sempat melarikan diri, namun siswa tersebut berhasil dicekal oleh personel yang sudah standby di balik kendaraan dan pohon tepi jalan.
Beberapa siswa yang melanggar juga berusaha mengelabui polisi. Saat dimintai kunci motornya, siswa menolak. Siswa tersebut menyampaikan, bahwa motornya tidak pakai kunci kontak.
Padahal, polisi melihat siswa tersebut memasukkan kunci motornya ke saku celana. Polisi pun mengambil kunci tersebut dari saku celana dan diarahkan ke bagian tilang.
"Ada juga yang ingin menangis karena mau dilepas. Tapi tidak ada alasan, semua kami tilang. Siapa suruh berkendara tanpa kelengkapan. Biar anak atau orang dewasa, semua kami tilang," ujarnya.(*)