Pilwali Parepare
Didiskualifikasi, Taufan Pawe-Pangerang Rahim bakal Ajukan Gugatan
Gugatan Paslon nomor satu ini akan didaftarkan sebelum masa tenggang waktu habis yakni selama tiga hari masa kerja.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) akan menempuh jalur hukum untuk menggugat KPUD Parepare.
Gugatan Paslon nomor satu ini akan didaftarkan sebelum masa tenggang waktu habis yakni selama tiga hari masa kerja.
"Kita segera ajukan upaya hukum paling lambat sebelum masa waktu pengajuan berakhir,"kataKetua Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim, Kaharuddin Kadir, Jumat (4/5/2018) di Posko Induk Pemenangan TP-PR, jalan Bau Massepe.
"Kan waktu pengajuannya selama tiga hari kerja. Sehingga jika dihitung terakhir hari Rabu karena Sabtu dan Minggu hari libur. Intinya paling lambat Rabu sudah kita daftarkan,"tambahnya.
Hanya saja Kaharuddin belum menyampaikan dimana akan diajukan gugatan apakah lewat PTUN atau langsung di Mahkamah Agung.
"Tim hukum sementara mencermati dulu surat KPU yang mendiskualifikasi calon kami,"terang legislator Golkar Parepare ini.
KPUD Parepare memutuskan membatalkan pencalonan Taufan Pawe-Pangerang Rahim karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pilkada memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.(*)
Penetapan pembatalan Paslon nomor urut satu ini, disampaikan Ketua KPUD Parepare di ruang Media Center KPUD Parepare didampingi empat komisioner KPUD Parepare, Mursalim Muslimin, Abdullah, Sudirman dan Hasruddin serta Sekretaris KPUD Parepare, Santoso.(*)