Pilwali Palopo
KPU Palopo Digugat di PT TUN, Hari Ini Sidang Kedua
Gugatan itu diajukan Hamsah, warga Kota Palopo, diampingi oleh Tim Hukum Pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada (Ome-Bisa).
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar pasca menolak rekomendasi Panwaslu Makassar.
Gugatan itu diajukan Hamsah, warga Kota Palopo, diampingi oleh Tim Hukum Pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada (Ome-Bisa).
Juru Bicara (Jubir) Ome-Bisa, Sharma Hadeyang mengatakan, gugatan sudah berjalan. Rabu (2/5/2018) kemarin adalah sidang perdana di PT TUN.
"Informasi dari pelapor (Hamsah) jika sidang di PT TUN Makassar sudah dimulai kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan,"Kamis (3/5/2018).
Sidang perdana tersebut dihadiri pihak terlapor yakni Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar bersama Komisioner Divisi Hukum, Faisal Mustafa dan 7 tim kuasa hukumnya.
Informasi yang dihimpun sidang kedua dilakukan pada hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, rekomendasi Panwaslu Kota Palopo menyebutkan kandidat petahana Wali Kota Palopo, Judas Amir melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, rekomendasi itu ditolak oleh KPU Palopo dengan merujuk surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan petahana tidak melanggar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-palopo_20180503_132836.jpg)