Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

KPU Palopo Digugat di PT TUN, Hari Ini Sidang Kedua

Gugatan itu diajukan Hamsah, warga Kota Palopo, diampingi oleh Tim Hukum Pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada (Ome-Bisa).

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
hamdan/tribunpalopo.com
Juru Bicara Ome - Bisa, Sharma Hadeyang (kiri) saat Mendatangai Kantor KPU Palopo. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar pasca menolak rekomendasi Panwaslu Makassar.

Gugatan itu diajukan Hamsah, warga Kota Palopo, diampingi oleh Tim Hukum Pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada (Ome-Bisa).

Juru Bicara (Jubir) Ome-Bisa, Sharma Hadeyang mengatakan, gugatan sudah berjalan. Rabu (2/5/2018) kemarin adalah sidang perdana di PT TUN.

"Informasi dari pelapor (Hamsah) jika sidang di PT TUN Makassar sudah dimulai kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan,"Kamis (3/5/2018).

Sidang perdana tersebut dihadiri pihak terlapor yakni Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar bersama Komisioner Divisi Hukum, Faisal Mustafa dan 7 tim kuasa hukumnya.

Informasi yang dihimpun sidang kedua dilakukan pada hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, rekomendasi Panwaslu Kota Palopo menyebutkan kandidat petahana Wali Kota Palopo, Judas Amir melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, rekomendasi itu ditolak oleh KPU Palopo dengan merujuk surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan petahana tidak melanggar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved