Pilkada Sidrap 2018
Kepala Disosdukcapil Sidrap Disidang, Sebanyak Ini Saksi yang Diperiksa
Selama persidangan, pria yang akrab disapa Sarlop itu, didampingi penasehat hukumnya Rudi Hartono.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (3/5/2018).
Syaharuddin Laupe disidang atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih.
Selama persidangan, pria yang akrab disapa Sarlop itu, didampingi penasehat hukumnya Rudi Hartono.
"Kami dari penasehat hukum siap mendampingi beliau," kata Rudi Hartono kepada TribunSidrap.com.
Sidang perdana tersebut, menghadirkan delapan orang saksi.
Delapan saksi tersebut, yakni Abdul Haris (komisioner KPU Sidrap), Rahman (simpatisan Dollah Mando-Mahmud Yusuf), Muh. Ikhsan Baktiar (pemilik percetakan), Rara Amandue, Sarlina, Sumiati, Suryanti, dan Darmiati.
Rencananya sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi digelar besok, Jumat (4/5/2018).
Sidang tersebut mendapat pengawalan ketat personil Polres Sidrap dan Brimob Detasemen B Pelopor Kota Parepare bersenjata lengkap.
Sekadar diketahui, Sarlop disidang di PN Sidrap gegara diduga mendukung salah satu calon bupati Sidrap.
Sebelumnya kasus tersebut telah diperiksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Sidrap dan dinyatakan ditindaklanjuti ke Polres Sidrap, Komisi ASN, BKN, dan Kemenpan RB.