Bayi Ditemukan di Kayuloe Barat Jeneponto Hasil Hubungan Miranti Dengan Pria 'Misterius'
Miranti yang mengaku mengalami pusing usai menekuk obat yang disodorkan Rul, pun diajak ke sebuah Wisma atau penginpan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Miranti (32), ibu sekaligus pelaku pembuangan bayi di Dusun Sampeang, Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, Jeneponto, mengaku bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria.
Hal itu diungkapkan Miranti saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kamis (03/04/2018) sore.
Dari pengakuan Miranti, pacar atau ayah dari sang bayi malang itu bernama Rul yang dikenalnya setahun lalu melalui sambungan telepon.
"Itu hari tanggal 24 bulan empat (April) tahun 2017, saya kenalan lewat telepon, dia (Rul) bilang ketemumiki nanti saya jemputki di Mallengkeri (terminal). Sampai disana (termina) ketemuma lansungka nakasih minumi obat disituma pusing," kata Miranti di depan penyidik Polres Jeneponto.
Miranti yang mengaku mengalami pusing usai menekuk obat yang disodorkan Rul, pun diajak ke sebuah Wisma atau penginpan.
"Disitu naajakma ke wisma, saya tidak tahu di jalan mana, yang jelas paginya pi baru saya sadar dan dia sudah pergi. Dia hanya sms saya bilang nanti saya jemput mama dulu baru tanya saya mau menikah, terus ada juga sewa mobilji nasimpangkanka," ujar Miranti.
Miranti mengaku melakukan pertemuan dengan pacar misteriusnya Rul, sebanyak dua kali.
"Terus ketemuka lagi tanggal 16 Agustus setelah itu tidak adami kabar padahal natahuja bilang hamilka, itu terusji nabilang nanti saya nikahi, tapi tidak lama begitu tidak aktifmi nomornya," ungkap Miranti tertunduk.
Anehnya, Miranti mengaku tidak mengetahui alamat dan pekerjaan Rul, pria yang telah menghamilinya.
"Saya tidak tahu orang mana pak, pekerjaannya juga saya tidak tahu dia kerja atau bagaimana," ujarnya.
Lalu siapa sebenarnya pria bernama Rul itu?
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Miranti untuk mengungkap kasus itu secara terang.
Yang jelas, Miranti harus mempertanggungajawabkan perbutannya yang tega membuang bayi mungilnya dan mengakibatkan sang bayi meninggal.
"Untuk ancaman hukumannya kita terapkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Jeneponto Boby Rachman.