Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Suasana Sidang Kedua Mantan Ketua DPRD Sulbar di Pengadilan Tipikor Mamuju

Persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ini, digelar setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Persidangan mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, terdakwa dugaan korupsi penyalagunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2016, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Rabu (2/4/2018).

Persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ini, digelar setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama, pekan lalu.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Pertama Ikhsan Ashar selaku Pejabata Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Kepala Seksi (Kasi) Pantai, Sungai dan Muara, Bidang PSDA, Dinas PUPR Pemprov Sulbar.

Saksi kedua adalah Nur Asiah selaku Direksi CV Karya Jaya Eletrik yang telah meminjamkan perusahaan kepada seorang bernama Yusuf untuk melaksanakan perkerjaan pembangunan TPO di Desa Kulasi tersebut.

Baca: Mantan Ketua DPRD Sulbar Jalani Sidang Kedua, JPU Hadirkan 2 Saksi

Dalam persidangan, saksi Iksan Ashar mengaku hanya melakukan pengawasan terhadap dua peket pekerjaan, masing-masing Tanggul Penahan Ombak (TPO) di Desa Kulasi, Kecamatan Tubo Sendana, Majene dengan nilai pengerjaan Rp 165 Juta yang dikerjakan CV Karya Jaya Eletrik.

Kemudian Talud di Dusun Saleppa, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, dengan nilai pengerjaan Rp 166,3 Juta yang dikerjakan CV Armada Jaya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Mamuju, Beslin Sihombing selaku ketua majelis hakim didampingi dua orang anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail.

Simak videonya!(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved