VIDEO: Disidang di PN Sinjai Gegara Hadiri Kampanye Calon Gubernur, Ini Kata Kades Lasiai
Mereka mulai disidang di PN Sinjai sejak pukul 15.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kepala Desa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mulai disidang sore tadi di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rabu (2/5/2018).
Kedua kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Tongke-tongke Sirajuddin dan Kepala Desa Lasiai Ambo Tuo masing-masing asal Kecamatan Sinjai Timur.
Mereka mulai disidang di PN Sinjai sejak pukul 15.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita.
Keduanya disidang karena ditemukan oleh Panwascam di Kecamatan Sinjai Timur menghadiri salah satu kegiatan kampanye terbatas calon Gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo di daerah itu.
Baca: Ikut Kampanye, Dua Kepala Desa di Sinjai Jadi Tersangka
Sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh pihak hakim dalam sidang tersebut kepada kepala desa.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak Panwascam Sinjai Timur dan Panwaslu.
Sedang Ambo Tuo menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang menegaskan bahwa seorang kepala desa dilarang menghadiri acara sosialisasi pasangan calon gubernur atau calon bupati.
Simak penjelasan Kepala Desa Lasiai Ambo Tuo!(*)