Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Anak di Bawah Umur Menikah di Maros Tanpa Izin KUA dan PPPA

Pernikahan anak akan berdampak kepada masalah pendidikan dan menjadi penyumbang angka putus sekolah.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ANSAR
Seorang warga memerlihatkan foto pernikahan anak dibawah umur di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, ST dan RS. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pernikahan anak di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Maros Baru, yakni ST (14) dan SR (16), Sabtu (28/4/2018) lalub berlangsung tanpa persetujuan dari Kantor Urusan Agama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Muh Idrus mengaku telah berkoordinasi dengan Kemenag, Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan dan Pemerintah Desa, Rabu (2/5/2018).

Namun tidak satupun pihak yang mengaku telah memberikan izin.

"Anak ini saudara sepupu, laki-laki berdomisili di Kalimantan dan tidak pernah sekolah. Sementara wanitanya hanya sampai kelas 4 SD. Mungkin itu penyebabnya dilangsugkan pernikahan," ujarnya.

Menurutnya, untuk tetap menikahkan anaknya, orangtua mempelai melakukan ijab kabul di Makassar. Hal itu disebabkan, keduanya tidak mendapat izin dari desa dan KUA.

Untuk mencegah pernikahan anak kali kedua, Pemerintah Kabupaten berusaha mencegah perkawinan anak dengan lebih menggencarkan sosialisasi.

Pernikahan anak akan berdampak kepada masalah pendidikan dan menjadi penyumbang angka putus sekolah.

"Perninakan juga akan berdampak kepada kesehatan yang menjadi salah satu pemicu angka kematian ibu dan bayi. Yang pasti, anak belum matang secara emosional termasuk organ reproduksinya," ujarnya.

Selama 2018, PPPA baru menemukan satu kasus pernikahan anak. Dia berharap, warga Maros tidak menikahkan anaknya yang masih di bawah umur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved