Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ikhlas Tak Ajukan Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Hanya Meminta Satu Hal Ini

Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari majelis hakim yang memvonis dirinya selama 15 tahun penjara

Editor: Sakinah Sudin
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).(Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com) 

"Apabila tidak ada yang banding, kami bisa segera lakukan eksekusi. Kapan persisnya? Nanti jaksa yang menentukan," ujarnya.

Meski begitu, Novanto dalam minggu ini akan terlebih dahulu menjalani sidang untuk menjadi saksi dalam persidangan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Terlebih, masa penahanan Novanto di KPK sudah hampir selesai, yakni pada 4 Mei 2018 mendatang.

Sehingga, mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

"Ya kalau semua administrasi sudah selesai, bisa segera pindah ke sana," jelas Febri.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.

Dia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman.(amriyono)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved