Tiga Terdakwa Mahasiswa Kedokteran Pembunuhan Resky Dituntut 1 Tahun 4 Bulan
JPU membacakaan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa karena membuat kelalaian sehingga seseorang meninggal dunia.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tiga mahasiswa kedokteran yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Rezky Eviena Syamsul, dituntut satu tahun empat bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Andi Armasari dalam persidangan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/4/2018).
Dalam tuntutanya ketiga terdakwa Sesaria Fatimah Nur Bahtiar, Wahyuni Rachman, dan Heldi Jafar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 359 junto 55.
"Ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan penjara," kata Andi Armasari.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakaan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa karena membuat kelalaian sehingga seseorang meninggal dunia.
Sementara yang meringankan ketiga terdakwa sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan mereka mahasiswa.
Resky merupakan mahasiswa Kedokteran salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Ia meninggal ketika mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) SAR Tim Bantuan Medis (TBM) di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa pada 2016 dua tahun lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-kasus-pembunuhan-rezky_20180430_132035.jpg)